Senin, 17 Mei 2010

Tugas 6

Category: pengaturan Bank Indonesia tentang internet banking

Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transakasi yang dapat dilakukan diantaranya adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan. Penyelenggaraan Internet Banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan semakin mudah, akan tetapi di sisi yang lain membuatnya juga semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, faktor keamanan harus menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan.
Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.
Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack adalah sebagai berikut: penyerang membuat sebuah website dan membuat user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan passwordnya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya.
Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan ICT-nya, seperti halnya Regulation E di Amerika. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman.

Tugas 5

Category: hak cipta untuk produk it

Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menggunakan karya ciptanya.
Hak cipta untuk suatu produk IT diperlukan dalam rangka memenuhi beberapa tujuan yaitu untuk melindungi kepentingan pencipta atas hasil ciptaannya, mendorong untuk berinovasi terhadap hasil ciptaannya dan menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta dalam bidang teknologi informasi yang bermanfaat bagi manusia banyak.
Menurut pasal 1 ayat 8 UU hak cipta, yang dimaksud program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan untuk merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 72 ayat 3 UU hak cipta menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
 Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program komputer.
 Mengurangi penyediaan produk penunjang local.
 Mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya.
 Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
Jika kemudian muncul pertanyaan tentang software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, apakah bisa dikategorikan aplikasi atau sistem bajakan pula, maka berdasarkan pengertian mengenai hak cipta dan UU mengenai hak cipta seperti yang telah diungkapkan sebelumnya akan saya coba uraikan disini. Software/aplikasi/sistem dikatakan bajakan apabila diperoleh dari hasil memperbanyak Software/aplikasi/sistem yang asli tanpa sengetahuan dan seizin dari sang penciptantanya kemudian didistibusikan kepada masyarakat luas dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi, hal ini juga diperjelas dalam UU hak Cipta pasal 72 ayat 3.
Kemudian apakah software yang dihasilkan dari sofware bajakan dapat dikatakan sofware tersebut juga bajakan? Menurut saya tidak karena seperti yang telah diungkapkan pada pernyataan sebelumnya mengenai Software/aplikasi/sistem bajakan maka software yang dihasilkan dari sofware bajakantidak dapat dikatakan sofware bajakan karena pembuat sofware tersebut tidak mengcopy/memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer tersebut tetapi mempergunakan hasil sofware bajakan tersebut untuk membuat sebuah sofware/aplikasi/sistem baruuntuk kepentingan lain. Mungkin sofware/aplikasi/sistem yang dihasilkan tidak disebut dengan sofware/aplikasi/sistem bajakan akan tetapi kegiatan tersebut tidak patut dicontoh karena menggunakan software bajakan sama saja dengan mendukung kegiatan pembajakan dan merugikan banyak pihak terutama penciptannya.

Tugas 4

Category: etika profesi

Pengertian etika yang diadopsi dari mata kuliah etika dan profesi teknik informatika oleh Dr.Budi Hermana adalah suatu Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Penilaian mengenai perbuatan baik dan perbuatan buruk itu sendiri dapat dinilai melalui beberapa cara bisa menurut ajaran agama, norma-norma yang berlaku, adat kebiasaan, faham-faham serta aliran yang memang sudah berkembang dari dulu dan masih dianut sampai sekarang. Sedangkan untuk profesi ada yang menyatakan bahwa profesi adalah jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersil. Berbeda dengan profesi, profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Mengapa kita membutuhkan kode etik dalam profesi TI ini dikarenakan oleh berbagai hal. Hal yang paling sederhana tetapi yang paling penting untuk dijunjung oleh setiap profesional TI adalah memiliki rasa bangga pada pekerjaan ini dan ingin pekerjaan ini diberikan pengakuan dan rasa hormat serta melindungi pekerjaan kita ini. Disamping itu juga karena komputer memiliki potensi untuk menghasilkan manfaat yang positif maupun dampak yang negatif atau mempengaruhi kearah yang positif maupun negatif.
Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para profesional TI adalah bersikap jujur dan adil dalam memegang kerahasiaan, memelihara kompetensi profesi, memahami hukum yang terkait, menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi, menghargai hak milih dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak lain.

Tugas 3

Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Computer crime act(Malaysia)/ CCA
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
CCA memberikan penafsiran tentang komputer,jaringan komputer,output,data,fungsi dan program.Aspek penyalhgunaan computer dalam CCA meliputi akses tidak sah,akses tanpa ijin,modifikasi tidak sah,miss komunikasi ,abetmen serta pencarian obstruksi.
Di Malaysia digital hukum cyber terdiri dari Computer Crime Act 1997, Digital
Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Communication Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Komunikasi dan Multimedia 1998 Copyright Act (Amendment) Act1997,Komunikasi dan Multimedia Malaysia Undang-Undang Komisi
1998 and Optical Disk Act 2000. 1998 dan Optical Disk Act 2000
Council of Europe Convention on Cyber crime
Dewan Eropa Konvensi cybercrime (Council of Europe Convention on Cyber crime), yang mulai berlaku pada bulan Juli 2004, adalah perjanjian internasional hanya mengikat pada subjek telah diadopsi untuk saat ini. It lays down guidelines for all governments wishing to develop legislation against cybercrime. Ini menetapkan pedoman bagi semua pemerintah ingin mengembangkan undang-undang terhadap cybercrime. Terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa, konvensi juga menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional-dalam bidang ini. An additional Protocol outlaws acts of a racist and xenophobic nature committed through computer systems. Seorang perampok Protokol tambahan tindakan yang bersifat rasis dan xenofobia yang dilakukan melalui sistem computer. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah .
Tujuan utamanya, ditetapkan dalam pembukaan, adalah untuk mengejar kebijakan kriminal biasa yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap cybercrime, khususnya dengan mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional.

Tugas 2

Bagaimanakah ciri-ciri profesionalisme di bidang IT.
Seringkali kita mendengar kata profesionalisme,, Profesional itu sendiri memiliki arti seseorang yang terampil, handal, dan sangat bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya ( tugasnya). Profesionalisme pada intinya adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Profesionalisme jg merupakan suatu komitmen dari para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Banyak dari masyarakat sekarang ini yang bekerja di bidang IT, harus memilki basic tentang komputer dan mengetahui tentang perkembangan dunia IT sekarang ini. dalam setiap aktivitasnya tidak sedikit yang mengalami kesulitan, karena tidak adanya sikap profesionalisme satu sama lain, maka dari itu, setiap masyarakat harus memiliki sikpa profesionalisme.
Ciri- ciri Profesionalisme dalam bidang IT ini adalah :
* Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di yakininya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. maksunya mandiri , seorang pekerja dibidang IT harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, dan terbuka maksudnya, mau menerima dengan hati yang lapang, saat seorang pekerja tersebut mendapat saran dari orang lain.
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat maksudnya, pada saat mengambil keputusan tidak mengada- ngada, harus berdasarkan aturan yang ada dan memiliki tujuan yang dapat manguntungkan masyrakat banyak.
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI maksudnya : seorang pekerja yg bekerja di bidang IT harusmengetahui banyak pengetahuan yang luas di bidang IT tersebut, tidak mengetahui, tetapi dapat mempraktekan nya.Mampu bekerja sama, maksudnya seorang pekerja di bidang IT harus dapat bekerja secara TIM ( bersama), tidak secara individual.
Kode etik profesional yang harus dipunyai oleh seorang IT.
*. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
* Kode etik profesionalisme yang harus dimiliki seorang IT yaitu alam lingkup TI sekarang ini, kode etik profesinya memaparkan suatu kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma yang berhubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
* Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, sendiri ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).
Kode etik profesi berfungsi untuk memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi

Tugas 1

Etika berprofesi dalam dunia teknologi informasi…

Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai etika dalam berprofesi dalam teknologi informasi. Dengan berkembangnya kemajuan dalam teknologi informatika harus diikuti pula dalam pembentukan etika berprofesi dalam dunia informatika. Perilaku etika dan profesionalisme perlu ditanamkan untuk menjalin dan melakukan proses dalam suatu pekerjaan agar menjadi komunikasi berjalan dengan baik.

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati atau yang lebih dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain-lain. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sehingga peranan etika profesi dalam teknologi informasi sangatlah penting. Istilah profesi telah diketahui oleh banyak orang bahwa profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Berdasarkan penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan etika Profesi di Bidang IT
terlihat pada perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat adanya perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, terutama sekali setelah diketemukannya teknologi yang menghubungkan antar komputer (Networking) dan Internet. Namun demikian, berbagai kemajuan tersebut ternyata diikuti pula dengan berkembangnya sisi lain dari teknologi yang mengarah pada penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan berbagai modus kejahatan. Istilah ini kemudian dikenal dengan cybercrime.