Senin, 17 Mei 2010

Tugas 3

Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Computer crime act(Malaysia)/ CCA
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
CCA memberikan penafsiran tentang komputer,jaringan komputer,output,data,fungsi dan program.Aspek penyalhgunaan computer dalam CCA meliputi akses tidak sah,akses tanpa ijin,modifikasi tidak sah,miss komunikasi ,abetmen serta pencarian obstruksi.
Di Malaysia digital hukum cyber terdiri dari Computer Crime Act 1997, Digital
Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Communication Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Komunikasi dan Multimedia 1998 Copyright Act (Amendment) Act1997,Komunikasi dan Multimedia Malaysia Undang-Undang Komisi
1998 and Optical Disk Act 2000. 1998 dan Optical Disk Act 2000
Council of Europe Convention on Cyber crime
Dewan Eropa Konvensi cybercrime (Council of Europe Convention on Cyber crime), yang mulai berlaku pada bulan Juli 2004, adalah perjanjian internasional hanya mengikat pada subjek telah diadopsi untuk saat ini. It lays down guidelines for all governments wishing to develop legislation against cybercrime. Ini menetapkan pedoman bagi semua pemerintah ingin mengembangkan undang-undang terhadap cybercrime. Terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa, konvensi juga menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional-dalam bidang ini. An additional Protocol outlaws acts of a racist and xenophobic nature committed through computer systems. Seorang perampok Protokol tambahan tindakan yang bersifat rasis dan xenofobia yang dilakukan melalui sistem computer. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah .
Tujuan utamanya, ditetapkan dalam pembukaan, adalah untuk mengejar kebijakan kriminal biasa yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap cybercrime, khususnya dengan mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar